PTSP Urus Perizinan 14 Hari Kerja

Pangkalpinang - Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan non perizinan di satu tempat. PTSP Provinsi Kep Babel berperan dalam menjembatani masyarakat dan SKPD teknis terkait perizinan dengan melibatkan pegawai dari dinas-dinas teknis
 
Triana Ermawati, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu Badan Pelalayan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Provinsi Kep Babel menjelaskan, sebagaimana diketahui saat ini, pelayanan perizinan yang awalnya terdapat di setiap SKPD, saat ini dilaksanakan secara terpusat di PTSP. Dan dalam proses pelayanan perijinan, PTSP selalu melibatkan dinas teknis terkait permohonan perizinan untuk membantu kelancaran proses perizinan.
 
"Pengurusan perizinan semakin mudah. Jika persyaratan permohonan perizinan terpenuhi secara administrasi dan teknis, dan dinyatakan lengkap, standarnya maksimal 14 hari kerja PTSP sudah bisa mengeluarkan izin yang diajukan masyarakat," jelas Triana, mewakil Kepala BPPTPM saat konferensi pers di Media Center Diskominfo Babel, Senin 05/10/2015. 
 
Saat ini setidaknya ada 13 sektor di Babel yang penyelenggaraan perizinannya dilakukan di PTSP seperti sektor Penanaman Modal, sektor Komunikasi dan Informatika, sektor Koperasi dan UMKM, sektor Perhubungan, sektor Kelautan dan Perikanan, sektor Pertambangan, sektor Pekerjaan Umum, sektor Pertanian dan Perkebunan, sektor Perindustrian dan Perdagangan, sektor Ketenagakerjaan, sektor kesehatan, dan sektor Lingkungan Hidup.
 
Triana menjelaskan, khusus untuk sektor Kelautan dan Perikanan, PTSP sedang mengusahakan peningkatan ISO. Lain halnya dengan sektor pertambangan yang belum sepenuhnya dilaksanakan di PTSP.
 
"Selain dikarenakan persyaratan yang banyak, juga membutuhkan banyak SDM Teknis dalam satu proses perizinan," jelasnya.
 
Beberapa kendala terkait Tim teknis dari setiap SKPD yang sampai sekarang belum bisa berjalan dengan baik disebabkan belum adanya payung hukum untuk membantu penyelengaraan perizinan di PTSP.
 
"Untuk membentuk tim teknis ini memang tidak bisa sembarangan, diantaranya harus dibuatkan pergub untuk mengaturnya," tambahnya.
 
Saat disinggung tentang pemantauan, pengawasan dan pembinaan, Triana mengatakan bahwa itu tetap menjadi kewenangan SKPD terkait. PTSP hanya menjadi operator bidang perizinan saja. PTSP ini menjembatani antara masyarakat dengan SKPD teknis. Agar tidak terjadi lagi pungutan-pungutan ilegal.
 
Berbagai media telah dimanfaatkan oleh PTSP untuk mensosialisasikan tentang tugas dan fungsi PTSP. Hal ini untuk memberikan informasi tentang kemudahan pengurusan perizinan di PTSP. Triana menjelaskan bahwa PTSP telah mensosialisasikan terkait perizinan ini, baik melalui media cetak maupun elektronik. Selain itu, PTSP juga memanfaat media website untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan.
 
"Mengenai persyaratan, standart biaya perizinan dan informasi tentang perizinan, masyarakat bisa datang langsung ke PTSP atau kunjungi website: www.bpptpm.babelprov.go.id," ujarnya.
Penulis : Nona
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer :
Dibaca : 237 Kali