Perjuangkan Kebijakan Afirmatif, Pj Sekda Fery Afriyanto Kawal RUU Daerah Kepulauan di DPR RI

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (30/6/2026) ini berfokus merumuskan regulasi afirmatif bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Agenda strategis tersebut dikoordinasikan langsung oleh DPR RI dan dihadiri oleh Kepala serta Anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), serta Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kep. Babel, Fery Afriyanto, hadir langsung didampingi Plt Kepala Biro Pemerintahan untuk mengawal jalannya pembahasan.

Percepatan pembahasan RUU ini dinilai sangat mendesak untuk mengubah paradigma pembangunan nasional yang selama ini masih berorientasi daratan (land-based bias). Akibat cara pandang tersebut, daerah kepulauan terus menghadapi tantangan geografis (geographical disability) berupa "Tiga Tinggi", yaitu biaya tinggi, risiko tinggi, dan ketergantungan yang tinggi. Kondisi ini memicu ketertinggalan infrastruktur dan keterbatasan pelayanan publik, bahkan biaya pembangunan di wilayah laut membengkak hingga tiga kali lipat lebih mahal dibanding wilayah daratan.

Menanggapi tantangan nyata tersebut, Pj Sekda Fery Afriyanto menegaskan perlunya komitmen regulasi yang bersifat asimetris atau memberikan perlakuan khusus.

"Ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan bukanlah persoalan kapasitas daerah semata, melainkan dampak nyata dari ketidaksesuaian paradigma pembangunan nasional yang berorientasi daratan. Oleh karena itu, regulasi afirmatif yang asimetris sangat dibutuhkan untuk memberikan perlakuan khusus, baik dalam aspek kewenangan, pendanaan, pengelolaan wilayah laut, hingga penyediaan infrastruktur yang sesuai karakteristik kepulauan," ujar Pj Sekda Fery Afriyanto.

Lebih lanjut, dirinya juga memberikan penekanan khusus terkait pentingnya kepastian fiskal melalui instrumen Dana Khusus Kepulauan (DKK).

"Kami mendorong agar Dana Khusus Kepulauan ini tidak diposisikan sebagai program sektoral yang bersifat sementara, melainkan dijamin langsung di dalam Undang-Undang sebagai mandatory transfer. Formula anggarannya pun harus sensitif geografis (cost disability approach) dengan memperhitungkan luas laut dan jumlah pulau, guna mengompensasi biaya logistik kami yang bisa mencapai lima kali lipat lebih tinggi dari daerah daratan," tegasnya.

Selain aspek anggaran, RUU ini merumuskan poin desentralisasi asimetris lainnya. Di antaranya, pengakuan wilayah pengelolaan laut hingga empat mil laut kepada Kabupaten/Kota Kepulauan, termasuk wewenang penerbitan izin pemanfaatan ruang laut serta pengelolaan perikanan lokal. Pemerintah Provinsi Kepulauan juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan, serta menerbitkan IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah laut maupun daratnya.

Ke depan, tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan diarahkan agar lebih fleksibel melalui konsep pelayanan bergerak (Mobile & Floating Governance), seperti layanan kesehatan terapung dan metode Guru Berlayar, serta berbasis digital (Digital Marine Governance).

Seluruh kucuran DKK nantinya wajib dialokasikan pada tujuh sektor strategis, mulai dari hilirisasi maritim, perhubungan, energi baru terbarukan, hingga mitigasi bencana. Meski demikian, Pansus menyimpulkan bahwa optimalisasi pengelolaan ini cukup diperkuat melalui regulasi khusus, tanpa memerlukan pembentukan badan atau kementerian baru yang berdiri sendiri.

Penulis : Genas
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel
Editor : Dini
Fotografer : Badan Penghubung
Dibaca : 1 Kali